Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaKriminalPembunuhanPemerintahan

Kurang dari 24 Jam Resmob Polres Serang Banten Ungkap dan Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan di Bedung Tanara Serang Banten

253
×

Kurang dari 24 Jam Resmob Polres Serang Banten Ungkap dan Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan di Bedung Tanara Serang Banten

Sebarkan artikel ini
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat memberikan keterangan pengungkapan kasus pembunuhan, hasil penyelidikan Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES (kedua dari kiri).(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Apresiasi untuk kinerja Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang Polda Banten, yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, misteri mayat pria tanpa identitas yang jasadnya ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalan inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin (25/3/2024) dini hari lalu, berhasil diungkap Tim Resmob Polres Serang.

Korban bernama Ginanjar (30) warga Kampung Cinta Asih, Kelurahan Wangungsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diketahui meregang nyawa setelah dibantai oleh tersangka pelaku, bernama Edi Setiawan alias Along (43), warga Kabupaten Bandung Barat.

Dalam menjalankan aksinya menghabisi nyawa korban Ginanjar (30), tersangka pelaku Edi alias Along dibantu dua rekannya, yakni Aditia (23) dan Aldi (25), diketahui keduanya adalah warga Kelurahan Unyur dan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

“Alhamdulillah hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus pembunuhan bisa diungkap oleh Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasatreskrim,” ujar Kapolres, Kamis (28/3/2024).

Kapolres menjelaskan, tersangka Edi Setiawan alias Along yang diduga sebagai eksekutor, berhasil ditangkap di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Adapun Edi Setiawan alias Along, ditangkap saat akan melarikan diri ke kampung halamannya, di Bandung Barat.

“Tersangka Edi alias Along berhasil ditangkap beberapa jam setelah mayat ditemukan pada Selasa (26/3/2024) dini hari di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat, saat hendak berusaha melarikan diri ke kampung halamannya,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Belasan Mahasiswa Demo Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi

Dalam pemeriksaan, pelaku Edi mengaku dirinya menghabisi nyawa Ginanjar dibantu oleh dua temannya, yaitu Aditia dan Aldi (DPO). Berbekal dari pengakuan itu, Tim Resmob langsung bergerak memburu dua pelaku lainnya.

Pelaku Aditia berhasil diringkus di rumah kontrakan tempat tinggal pelaku Edi alias Along, di daerah Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Selasa (26/3/2024) sore. Namun pelaku lainnya, yaitu Aldi tidak berada di kontrakan, begitupun di rumahnya di Kelurahan Kaligandu.

“Dua pelaku sudah ditangkap dan saat ini Tim Resmob masih melakukan pengejaran terhadap Aldi yang melarikan diri,” tegas Kasatreskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menambahkan.

Dalam pemeriksaan, Edi yang merupakan otak pembunuhan, mengaku sakit hati terhadap korban. Didorong rasa sakit hati, Edi lalu minta tolong dua rekannya untuk membantu menghabisi korban. Setelah mengeksekusi korban, ketiga pelaku berpisah.

“Korban dieksekusi pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, dengan menggunakan sebilah golok dan badik, yang selanjutnya dibuang di daerah Pulau Cangkir, Tangerang,” ujarnya.

Atas pengakuan itu, Tim Resmob kemudian membawa tersangka Edi untuk menunjukan lokasi barang bukti dibuang. Setiba di lokasi, pelaku Edi mencoba menyerang petugas. Karena dianggap membahayakan petugas, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

“Betul, tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena menyerang dan membahayakan anggota,”ujar manatan Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Briptu Muhammad Arifin (kiri), pada Rabu (6/3/2024) lalu, menerima penghargaan dari Kaurbinops Polres Serang (kanan).(Foto: istimewa)

Sebelumnya juga, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, memberikan penghargaan kepada Briptu Muhammad Arifin, pada Rabu (6/3/2024) lalu.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu, diganjar penghargaan karena merupakan anggota yang paling banyak menyelesaikan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Dikatakan, pemberian penghargaan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan dan motivasi kerja bagi anggota yang lain, karena pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Kasatreskim.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kurang dari 24 jam, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Tanah Abang