Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Dampak dari sodomi yang dilakukan Kepala Pengajar Pondok Rumah Tafiz Quran (RTQ) Al Huda Ustad Muhammad Rafid Syauqi alias Rafid, yang saat ini menjadi tersangka dan mendekam di penjara Polres Kabupaten Bekasi, menuai kecurigaan masih ada korban-korban santri lainnya di lingkungan pondok.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bekasi Kak Fransz Sondang membenarkan adanya dugaan korban-korban santri lainnya di lingkungan pondok. Karena menurutnya, selama menangani kasus seperti ini biasanya akan ada korban lainnya.
“Kebanyakan saat saya menangani kasus seperti ini, biasanya korban tidak hanya satu, harapan saya tidak banyak, tapi alangkah baiknya harus dilakukan pengecekan ke santri-santri yang lain,” terangnya kepada Triberita.com saat berkunjung di kediaman rumah korban, Jum’at (9/2/2024).
Dirinya juga menegaskan bilamana dalam pengecekan itu nanti terbukti ada korban lainnya, maka Pondok RTQ Al Huda bisa ditutup.
“Saya akan berusaha untuk mendorong pihak-pihak yang mempunyai kompetensi untuk mengecek santri lainnya, apakah masih ada atau tidak korban sodomi lainnya. Selain itu, kita akan berkoordinasi juga ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi terkait adanya korban sodomi di RTQ Al Huda,” jelasnya.
Selain itu, kak Fransz juga menjelaskan, bahwa LPAI merupakan lembaga yang berkonsentrasi terhadap penegak perlindungan anak.
“Ya karena memang undang-undang sudah menyatakan terkait perlindungan anak, maka LPAI juga ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Jadi ketika ada masyarakat yang menyampaikan atau melaporkan ke kami, maka kita akan langsung menangani dan memperjuangkan sesuai aturan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ustad Muhammad Rafid Syauqi alias Rafid, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Kepala pengajar pondok RTQ di Desa Waluya Cikarang Utara Kabupaten Bekasi itu melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya.
Pengakuan terungkap dari salah satu murid RTQ Al Huda berinisial ARS (13) yang diduga menjadi korban sodomi yang dilakukan Rafid. ARS menjelaskan bahwa dirinya selalu diminta untuk memuaskan nafsu bejat ustadz guru pengajar di RTQ Al Huda itu.
Tak terima dengan perlakuan bejat yang diterima anaknya, Napsiah (42) orangtua ARS pun melaporkan Rafid ke Polres Metro Bekasi,
Seiring berjalannya waktu, proses hukum pun bergulir, maka terhitung hari Senin (5/2/2024) malam, pelaku sodomi, yakni Ustad Muhammad Rafid Syauqi alias Rafid, sudah mendekam di penjara Polres Metro Bekasi.

















