Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaPemilu2024

Masa Tenang Pemilu 2024 Dilarang Kampanye, Hati-hati Ada Sanksi dan Pidananya|

288
×

Masa Tenang Pemilu 2024 Dilarang Kampanye, Hati-hati Ada Sanksi dan Pidananya|

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPU.(Foto: Istimewa)

Triberita com | Kabupaten Bekasi Hari ini merupakan hari pertama memasuki masa tenang, terhitung mulai dari 3 hari sebelum pencoblosan itu sudah masa tenang, dan itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Masa tenang kampanye pemilihan umum 2024 terhitung mulai dari tanggal 11 Februari sampai 13 Februari 2024.

Masa tenang adalah, masa yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu dalam bentuk apapun, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU No 15 Tahun 2023.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun, dan denda puluhan juta rupiah.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00 (empat puluh delapan juta rupiah)”, demikian pasal 523 UU pemilu.

Begitu pula media massa, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, termasuk lembaga penyiaran, tidak boleh menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya, yang mengarah pada kegiatan kampanye.

Berdasarkan pada Pasal 56 Ayat (4) PKPU No 15 Tahun 2023, ini bunyinya :
– Selama masa tenang media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu, yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Baca Juga :  Kebutuhan Pemilu 2024, Kota Cilegon Masih Kekurangan Ratusan Linmas Pengamanan TPS

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana kurungan paling lama 1(satu )tahun, dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah)”.

Namun jika Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wapres) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga akan dilaksanakan dua kali, skenario jadwal masa tenang kampanye pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan, mulai pada hari Minggu (23/6/2024), dan berakhir pada Selasa (25/6/2024).

Facebook Comments