Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam konferensi pers bersama para awak media yang digelar hari ini Senin (22/07/2024), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi dan motif di balik pembunuhan dalam lingkungan keluarga yang terjadi di Kampung Serang RT.003/004 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu.
Twedi menerangkan, korban pembunuhan adalah seorang pria berinisial AS, dan pelaku adalah isteri korban berinisial J, anak pertama korban berinisial SNA dan pacar SNA berinisial HP.
Kapolres memaparkan, awal mula kasus ini terjadi dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan So Klin cair ke dalam minuman kemasan susu soda dan Floridina.
“Namun upaya ini gagal. Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan So Klin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil,” kata Kapolres.
“Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” imbuh Twedi.
Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari Ada Kami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” terangnya.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” tandasnya.

















