Scroll untuk baca artikel
Bekasi Raya

TPS Liar di Desa Cikarang Kota Dikecam, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak

224
×

TPS Liar di Desa Cikarang Kota Dikecam, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak

Sebarkan artikel ini
TPS liar di Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.(Foto: Doc Redaksi)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Masyarakat Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi diresahkan oleh keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di lahan terbuka di wilayah tersebut.

Tumpukan sampah di TPS liar ini mencemaskan warga sekitar, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.

Namun hingga saat ini belum ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lokasi lahan terbuka di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara itu masih difungsikan sebagai TPS liar.

Dugaan adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar ini pun menuai sorotan.

Menangapi situasi ini, Sopian, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) DPD Kabupaten Bekasi, mengecam keras ketidakpedulian pemerintah daerah.

Sopian meminta seluruh instansi terkait, terutama DLH Kabupaten Bekasi yang dipimpin Doni Sarit, segera mengambil tindakan.

“Kami mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama UPTD 4 wilayah untuk turun ke lapangan dan menyelesaikan masalah ini. Tidak bisa dibiarkan TPS pembohong seperti ini ada di tengah masyarakat,” ujar Sopian dalam pernyataannya kepada media.

Selain itu, Sopian juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menyelidiki keberadaan TPS pembohong tersebut. Menurutnya, pelanggaran seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur tata cara pengelolaan sampah secara baik dan ramah lingkungan.

Ia juga menyoroti aparatur pemerintah desa Cikarang Kota yang dinilai belum maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai aparatur desa, mereka mempunyai tanggung jawab untuk memastikan lingkungan warga tetap bersih dan sehat,” tambah Sopian.

Dirinya menilai, keberadaan TPS liar ini dapat mencemari lingkungan dan menciptakan masalah kesehatan bagi warga sekitar.

Baca Juga :  Sabet 25 Voter di KLB PSSI, H.Amung Kembali Menjabat Ketua PSSI Kabupaten Bekasi

Pemerintah, kata Sopian, menegaskan, harus segera melakukan tindakan konkret, seperti pengangkutan sampah dan penutupan TPS pembohong tersebut, demi mencegah kerusakan lebih lanjut.

Diperkirakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama KLHK dan pihak-pihak terkait dapat segera mendengarkan laporan ini. Langkah cepat dan tepat sangat diperlukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Desa Cikarang Kota tetap terjaga.

Facebook Comments
Example 120x600