Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaKriminal

Viral!!! Pengeroyokan Diduga Dilakukan Tiga Oknum Honorer Disdik Kabupaten Bekasi

281
×

Viral!!! Pengeroyokan Diduga Dilakukan Tiga Oknum Honorer Disdik Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengeroyokan.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Tiga oknum honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berinisial AF, LLH, dan FF bersama ibunya berinisial J melakukan aksi penganiayaan yang disertai pengancaman terhadap tetangganya MS (27) di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/7/24).

Kronologi awalnya, kata Yoga korban yang sedang berada di musholla tak jauh dari rumahnya itu diberitahu oleh tetangga korban (saksi) bahwa rumahnya didatangi keluarga pelaku yang berjumlah empat orang sambil membawa balok kayu.

Setibanya di rumah, korban mendapati para pelaku berada didepan rumah korban, salah satu pelaku langsung mendorong korban hingga kemudian terjadi pemukulan dan disertai ancaman dari pelaku lainnya.

Peristiwa pengeroyokan itu diduga berawal dari pelaku J yang merupakan orang tua dari ketiga pelaku lainnya itu tak terima lantaran ibu dari korban menyinggung kebiasaan buruk warga yang kerap buang sampah sembarangan ke depan rumah orang lain pada sesi tanya jawab di sebuah majelis pengajian.

“Ibu korban nanya, bu bagaimana sih kalau misalnya ada orang yang zolim buang sampah sembarangan dilingkungan kita?, nah sama bu ustadzah didoainlah, doa yang baik-baik dan di situ ibu korban tidak menyebut nama orang tertentu jadi untuk semuanya,” ujarnya.

Diduga lantaran tersinggung, pelaku J langsung histeris layaknya orang kesurupan, kemudian tak lama pelaku pun pulang ke rumahnya dan mengadukan hal tersebut kepada ketiga putranya itu sehingga terjadilah keributan didepan rumah korban.

“Jadi sudah kita lakukan penelusuran juga ini bang, dari empat pelaku yang 3 laki-laki ini mereka saat kejadian masih pakai pakaian dinas, ternyata mereka ini yang dua honorer guru SD, yang satu honorer operator sekolah di SD,” ungkap Yoga.

Baca Juga :  Bandel, Oknum Penjual Obat Terlarang di Cikarang Utara Berkedok Toko Kosmetik kian Marak 

Saat ini, korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi dan tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B/2267/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dengan sangkaan pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Facebook Comments
Example 120x600