Scroll untuk baca artikel
Bekasi Raya

Buntut DPMD Kutip Rp30 Juta, 57 Kades di Kabupaten Bekasi Diperiksa Polda Metro Jaya

2912
×

Buntut DPMD Kutip Rp30 Juta, 57 Kades di Kabupaten Bekasi Diperiksa Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi dana desa.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi mendapat panggilan wawancara dari Polda Metro Jaya pada Selasa (20/08/2024). Panggilan itu terkait dugaan kutipan uang senilai Rp30 juta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Kutipan uang diperuntukkan pembuatan produk hukum pemerintahan desa (naskah akademik). Namun hingga kini naskah akademik itu diduga belum terealisasi. Lantaran hal itulah sejumlah kepala desa  per hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya.

Informasi yang didapat, awalnya pihak DPMD mengundang kepala desa untuk membahas sosialisasi pembuatan prodak hukum pemerintah desa (Naskah Akademik) yang dilaksanakan di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, (21 juli 2023). Alhasil setiap Desa dimintai anggaran sebesar 30 juta.

Kemudian pada Jumat 16 Agustus 2024, pihak DPMD kembali mengundang 57 Kepala Desa di ruang rapat bidang pemerintahan desa DPMD Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2024.

Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 kepala desa yg dipanggil bisa satu suara dalam menjelaskan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kepala Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedungwaringin, Nursait membenarkan adanya panggilan ke Polda Metro Jaya, terkait Naskah Akademik.

“Kalau nggak salah hari Kamis besok saya akan dipanggil, kita mah apa adanya, kerjaannya juga belum dikerjain, apanya yang mau ditutup-turupin itu mah sudah terbuka semua, Untuk apa belain orang yang sudah makan duitnya,” ungkap Nursait.

Salah satu Kepala Desa tidak termasuk di dalam 57 desa yang dipanggil ke Polda Metro Jaya juga membenarkan adanya informasi panggilan tersebut,

Baca Juga :  Sertijab Camat Sukakarya Rusdi Azis Digantikan Hanief Zulkifli

“Dulu katanya ada kegiatan namanya Naskah Akademik, saya tidak ikut dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.

Dirinya menolak kegiatan tersebut, karena dinilai tidak masuk akal sebab tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan APBDes.

“Apalagi di RKP-nya nggk ada di APBDes-nya juga nggak ada, ujug-ujug muncul kegiatan naskah akademik yang harus mengeluarkan anggaran 30 juta per desa, saya mah kagak mao,” cetusnya

Menurutnya,  kegiatan seperti naskah akademik harus melalui prosedur tahapan-tahapan dan tidak tiba-tiba muncul, semestinya dimasukan terlebih dahulu ke RKP dan APBDes

“Lah itu sumber anggarannya mau kita ambilkan dari mana, dana mana yang harus kita geser, itukan harus ada perubahan anggaran biar cukup, harus ada perubahan RKP  dan untuk melakukan perubahan RKP harus Musdes, untuk Musdes butuh biaya lagi,” terangnya.

Mengenai adanya anggaran 30 juta yang harus dikeluarkan tiap-tiap kepala desa dengan menggunakan anggaran desa, dirinya mendapatkan info dari Sekdesnya

“Saya tidak begitu tau persis mengenai setoran uang 30 juta terkait naskah akademik, tapi saya dapat informasi dari Sekdes saya, bahwa benar kalau tiap desa harus mengeluarkan uang sebesar 30 juta,” tandasnya.

Facebook Comments