Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaKriminal

Door, Polisi Bekuk 6 Pelaku Curanmor di Kabupaten Bekasi, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

202
×

Door, Polisi Bekuk 6 Pelaku Curanmor di Kabupaten Bekasi, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban

Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan mengamankan enam (6) pelaku kejahatan perampasan, curas, curat, dan curanmor di diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/03/2023).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Polres Metro Bekasi, jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polsek Cikarang Utara dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Gogo Galesung.

“Kronologi pelaku mengambil barang milik korban, tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam,” kata Kombes Pol Twedi saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Rabu siang.

Dilanjutkan Twedy, kemudian untuk kejadian yang kedua yaitu pencurian kendaraan bermotor, dan kejadian yang ketiga pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraannya yang mogok kemudian mengambil kendaraan korban tersebut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kejadian yang berhasil diungkap yaitu peristiwa kejahatan yang terjadi pada tahun 2022 dan awal tahun 2023.

Twedy menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran polres metro Bekasi berjumlah enam orang. Dua orang diantaranya masih dibawah umur yaitu pelaku curanmor.

“Enam orang pelaku berhasil diamankan, satu orang lainya pernah menjalani hukuman atau residivis” jelasnya.

Salah satu pelaku yang telah diamankan sempat viral di media sosial yaitu pada akhir desember 2022, saat itu pelaku melakukan aksinya dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis clurit kepada korban yang sedang makan malam di warteg.

“Salah satu perkara sempat viral di Medsos, dan salah satu pelaku yang melawan petugas dihadiahi timah panas,” terangnya.

Selanjutnya pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakan diatas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak tersebut.

Baca Juga :  Gadis Penyandang Disabilitas Warga Panimbang Pandeglang, Jadi Korban Rudapaksa

Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yaitu dua bilah senjata tajam jenis clurit, satu buah stik golf, surat surat kendaraan BPKB dan STNK, Kunci T.

“Kami telah amankan beberapa barang bukti,” jelasnya.

Terhadap pelaku perkara pengancaman dan melukai korban hingga perampasan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal Sembilan tahun penjara dan juga pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara.

 

“Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

“Sedangkan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600