Triberita.com | Serang Banten – Seorang anak dan Ibu kandung, Laila (16) dan Irma Suryani (34), menjadi korban penusukan oleh tersangka pelaku, Noviana (34) warga Desa dan Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Diperoleh informasi, kejadian penusukan itu terjadi, diduga akibat pelaku kesal karena korban Irma Suryani menolak memberikan pinjaman uang, membuat pelaku membabi buta menyerang dan menusuk menggunakan pisau belati ke arah perut bagian samping, dan punggung korban.
Atas kejadian itu, pelaku saat ini sudah diamankan oleh personil Unit Reskrim Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten.
Tersangka Noviana ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan 12 jam setelah kejadian. Sementara kedua korban warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, dirawat di RSUD Banten.
“Motif dari kasus penganiayaan ini, diduga pelaku kesal karena tidak diberi pinjaman uang,” ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Surono, Senin (22/7/2024).
Kapolsek mengatakan, kasus penganiayaan ibu dan anak ini, terjadi di pinggir jalan Raya Petir Ciruas, Kampung Cicangkring, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Minggu (21/7/2024), sekitar pukul 04.30 WIB.
“Kasus itu bermula, saat pelaku bertemu dengan korban Irma Suryani di Jalan Raya Petir. Keduanya saling kenal. Ketika bertemu di Jalan, mereka saling menyapa,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusadi.
Surono menambahkan keduanya kemudian menuju sebuah warung di wilayah Kampung Cicangkring. Disana, pelaku sempat meminjam uang namun korban justru memarahinya.
“Korban menolak meminjamkan uang sambil memarahi pelaku,” tambahnya.
Surono mengungkapkan, tidak senang dengan perilaku korban, Noviana kemudian mengeluarkan pisau belati dan langsung menyerang Irma Suryani.
“Lalu pelaku membabi buta dengan menusuk perut bagian samping, dan punggung korban,” ungkapnya.
Melihat ibunya ditusuk, Surono menjelaskan, Laila anak korban berusaha menolong ibunya. Akan tetapi, pelaku justru menusuk anak korban hingga tak sadarkan diri.
“Anak korban juga terkena tusukan di bagian perut dan punggung,” jelasnya.
Sorono menambahkan, kedua korban ditolong warga dan dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah, selanjutnya dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan pelaku melarikan diri.
“Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah.
“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolsek.
Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat. “Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tegasnya.

















