Scroll untuk baca artikel
Bekasi Raya

Gelar Razia Pekat Gabungan, Kasatpol PP: Yang Terjaring akan Dikirim ke Panti Rehabilitasi Sukabumi.

267
×

Gelar Razia Pekat Gabungan, Kasatpol PP: Yang Terjaring akan Dikirim ke Panti Rehabilitasi Sukabumi.

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, (Foto ; Istimewa).

Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama jajaran TNI/ Polri dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menggelar giat razia Penyakit Masyarakat (Pekat).

Giat yang dilaksanakan pada malam sampai dini hari tersebut menyisir tempat hiburan malam dan juga semua tempat yang terindikasi ada kegiatan asusila, sekaligus antisipasi kejahatan jalanan di malam hari.

Kasatpol PP Surya Wijaya mengatakan bahwa razia Pekat ini sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2002 tentang larangan perbuatan asusila.

“Pada hari ini, kegiatan Satuan polisi pamong praja sejak tadi malam hingga dini hari kita melaksanakan razia gabungan. Semua tempat telah kami sisir, selain melaksanakan Perda No 10 tahun 2002, juga melaksanakan seruan PJ Bupati Bekasi di bulan suci ramadan ini,” ungkapnya, pada Sabtu dini hari (23/03/2024)

Surya menjelaskan beberapa tempat yang terindikasi ada kegiatan asusila.

“Di antaranya kita telah menyisir CBL tepatnya di bawah kolong TOL. Kemudan kita juga menyisir sebrang CBL. Namun tempat hiburan malam di sana sudah tutup,” ucapnya.

Untuk selanjutnya kata Surya, berlanjut menyusuri jalan utama, kita berhasil menjaring 9 PSK. Di antaranya, 2 PSK (pekerja seks komersial) di Serang Baru, tempatnya di panti pijat, dan 7 PSK di Tambun Selatan.

Lebih rinci lagi dirinya menjelaskan, untuk Tambun Selatan ada beberapa titik.

“Di Tambun Selatan kita sisir sepanjang jalan negara (utama) dari perbatasan Kota Bekasi, sampai perbatasan Karawang. Dan yang kita dapat 1 orang di depan Suzuki, di depan Mall Naga 1 orang, dekat Gedung juang 1 orang, samping Pom bensin juga 1 orang, dekat kantor pos 1 orang, dan panti pijat di Kampung Bulu 1 orang. Dan dekat gedung walet 1 orang, jadi semuanya berjumlah 9 orang” ungkapnya.

Baca Juga :  345 Anggota PPK dan PPS Kabupaten Bekasi Bimtek TOT dari KPUD

Selain jalan negara, jalan inspeksi Kalimalang sampai dengan perbatasan Karawang pun tak luput dari penyisiran.

“Mereka yang telah terjaring rencananya akan dikirim ke panti rehabilitasi Sukabumi,” sambungnya.

Lanjut Surya, sesuai hasil assesment tadi, mereka terindikasi menjajakan diri.

“Setelah ini akan kita kirim ke panti rehabilitasi Sukabumi, dan kami atas nama Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat. Terutama tempat-tempat hiburan malam, ataupun panti pijat agar mematuhi ketentuan peraturan dan juga seruan yang disampaikan Pj Bupati,” pungkasnya.

Facebook Comments