Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pemilihan Umum di seluruh Indonesia. Pada momen itu masyarakat akan menggunakan hak pilihnya masing-masing di setiap TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
Sebelum melakukan pencoblosan di ruang TPS, masayarakat pemilih akan mendapatkan 5 lembar kertas surat suara dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI
3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD
4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi
5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
Di sisi lain masyarakat juga harus mengetahui ada beberapa hal yang wajib dan dilarang untuk mencoblos di TPS nya masing-masing ini. Hal yang dilarang, misalnya para peserta pemilu, tim sukses dan para simpatisan, dilarang berkampanye di hari tenang yang diagendakan KPU, yakni mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 February 2024.
Berikut ini 6 hal yang dilarang atau tida boleh dilakukan saat pencoblosan pemilu 2024 yang dikutip dari Indonesiabaik.id. Selasa (6/2/2024).
1. Berkampanye saat pemungutan suara
2 . Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok
3 . Mencoret atau merobek surat suara
4 . Memfoto/merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara
5 . Menjanjikan/memberikan uang dan materi ke pemilih lain
6 . Menolak mencelupkan jari ke tinta.
Itulah hal yang dilarang oleh pemilu agar masyarakat lebih berhati-hati lagi ketika memasuki ruangan TPS tersebut.

















