Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaPemilu2024Politik

Tuding PPK Cikarang Barat Hilangkan Ribuan Suara, Saksi Partai Gerindra Ngamuk

411
×

Tuding PPK Cikarang Barat Hilangkan Ribuan Suara, Saksi Partai Gerindra Ngamuk

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kericuhan kembali terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Cikarang Barat. Kericuhan diawali saat salah satu saksi caleg partai politik yang menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan kecurangan.

Kericuhan diwarnai adu jotos serta membanting meja panitia penyelenggara oleh sejumlah saksi parpol

Kericuhan tersebut dipicu karena PPK diduga menghilangkan suara caleg sebanyak ribuan lebih saat rekapitulasi suara yang digelar di Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada Rabu (6/3/2024).

Salah satu simpatisan dari caleg Partai Gerindra, Suhardi yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara PPK Cikarang Barat mengungkapkan, suara yang hilang mencapai ribuan.

“Masalahnya suara yang hilang itu ngga cuman sedikit, hampir 1.500 dan samapi 2000, saya sebagai Tim Saksi dari caleg Partai Gerindra, merasa tidak terima atas kecurangan terhadap PPK,” kata Suhardi kepada awak media.

Suhardi menambahkan, kecurangan ini tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, panitia penyelenggara bisa mencederai demokrasi.

“Warga pun berhak memilih salah satu caleg, jangan panitia penyelenggara melakukan kecurangan dan melakukan hal segala cara,” kata Suhardi.

Suhardi menyebutkan, bila terjadi kecurangan yang dilakukan PPK, kata dia, hasil rekapitulasi penghitungan suaranya harus diulang.

Sementara Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Cikarang Barat, Supriyanto menjelaskan, terjadinya kericuhan bermula dari beberapa saksi partai politik yang menuding adanya kecurangan dilakukan oleh PPK.

” Ini cuma dugaan Loh, bahwa para saksi partai yang melakukan protes, merasa dicurangi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), namun itu semua belum sampai kepada saya, dan infonya belum jelas, baru beredar lewat WhatsApp”, Kata Supriyanto.

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, sebagian saksi meminta rapat pleno tersebut dihentikan terlebih dulu sebelum adanya dokumen D salinan. Sedangkan sebagian lainnya meminta untuk proses penghitungan di TPS terakhir itu tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  Rekapitulasi Rampung, Camat Apresiasi Kinerja PPK Karangbahagia Bekasi

“Karena untuk di Cikarang Barat ini proses penghitungan per desa, jadi tidak per pemilihan, makanya sesuai aturan itu kan harusnya semua terselesaikan dulu, baru bisa dokumen D salinannya,” ucap dia.

Ia mengaku, berkaitan adanya dugaan penggelembungan suara yang berlangsung di dua TPS C di Desa Kalijaya, itu terjadi karena adanya kesalahan hitung yang dilakukan oleh anggota KPPS. Itu pun, kata dia, sudah terselesaikan dalam rapat pleno sebelumnya dengan menghitung ulang perolehan suara di dua TPS tersebut.

“Nah kita duga, ini dia mencoblos partai dan mencoblos caleg, tapi dihitung 2, partainya dapat caleg pun dapat. Padahal yang sebenernya kan suara itu untuk caleg. Karena sudah kita sepakati, maka kita hitung ulang, kita panggil KPPS nya yang terlibat, dan dia juga menjelaskan saat penghitungan sempat dihitung 2. Jadi bukan karena kecurangan, tapi memang anggota KPPS salah menghitung,” tandasnya.

Facebook Comments