Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaPemilu2024Politik

Pj Bupati Tak Mau Lantik Pejabat Eselon II, Ini Komentar Pedas Pendiri GEBRAK dan Komisi I

574
×

Pj Bupati Tak Mau Lantik Pejabat Eselon II, Ini Komentar Pedas Pendiri GEBRAK dan Komisi I

Sebarkan artikel ini

Karman menyarankan agar Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menghormati kebijakan Menteri Dalam Negeri

Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi yang juga Pendiri Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) Karman Supardi meminta Penjabat (Pj) Bupati Bekasi tidak melakukan playing victim.

Karman menyarankan agar Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menghormati kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memerintahkan segera melantik 16 pejabat eselon II hasil lelang jabatan (open bidding) tahun 2022 lalu.

“Kami sarankan jangan bermain playing victim. Sudah tidak laku, masyarakat sudah cerdas, lebih baik perintah Mendagri segera dieksekusi untuk melantik 16 pejabat eselon II sesuai surat persetujuan tertulis tanggal 13 Februari 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi triberita.com, Sabtu (04/03/2023).

Pernyataan Pendiri GEBRAK itu menanggapi sikap Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang hingga saat ini bersikeras tidak mau melantik 16 calon Kepala Perangkat Daerah yang sudah disetujui Mendagri.

“Turunnya surat persetujuan tertulis yang diteken (tandatangani) Mendagri tentunya sudah melalui hasil kajian yang matang dan komprehensif,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bekasi ini.

Masih kata Karman, selain hasil kajian, prosesnya pun memakan waktu yang tidak sebentar karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan Tata Naskah Dinas (TND) yang berlaku.

“Surat persetujuan sudah diteken Menteri. Katakanlah prosesnya pun melalui beberapa meja dan butuh waktu untuk dikaji dulu. Beredar kabar Pj. Bupati Bekasi mengembalikan surat tersebut karena diduga ada beberapa nama yang diusulkan ternyata ditolak,” ungkapnya.

Ia menilai, sikap yang sedang tunjukkan Pj. Bupati Bekasi seolah-olah sedang memosisikan dirinya belum menerima surat Mendagri, sehingga tidak ada perintah untuk melakukan pelantikan.

“Jadi, terkesan seolah-olah Pj. Bupati belum menerima surat itu. Artinya, jangankan menindaklanjuti untuk pelantikan, suratnya saja belum terima. Kira-kira isu dan opini publik yang diduga sedang dibangun seperti itu,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Mendagri dalam memberikan arahan pembinaan dan persetujuan kepada Pj. Bupati Bekasi, menurutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Awal Tahun 2023, Wisata Alam Kawung Tilu Bojong Rangkas Sajikan Seni Tradisional

“Ketentuan tersebut mengatur Mendagri melakukan pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan sistem merit pada Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Menurutnya, jika sikap Pj Bupati terus menggantung dan tidak jelas seperti ini, tentunya dapat merugikan ASN dan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Sementara kekosongan jabatan eselon II sudah berlangsung cukup lama. Roda pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan pun tidak berjalan maksimal.

“Sudahlah Pak Dani jangan terlalu ego! Panggil aja pejabat yang bersangkutan. Duduk bareng, bicarakan baik-baik. Mereka kan anak buah Bapak. Segera konsolidasikan program masing-masing dinas agar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat segera terealisasi,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan kekosongan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini berdampak terhadap capaian kinerja serta pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan segera mengisi kekosongan jabatan eselon II agar roda pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan baik.

“Sangat saya sayangkan, proses bagaimana mengisi pos-pos yang kosong merupakan titik perhatian kami di Komisi I,” ujar Ani Rukmini kepada triberita.com.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sejak tahun 2020 pihaknya sudah memberikan perhatian penuh dengan kekosongan jabatan tersebut.

“Sejak tahun 2020 kami sudah memberikan perhatian penuh, dengan Pj (Bupati-red) keterbatasan kewenangan selesaikan sekaligus kekosongan itu, penuhin,” paparnya.

Ani Rukmini khawatir dengan kekosongan jabatan ini. Pasalnya, bisa menjadi anomali ke depannya.

“Kekosongan itu sudah harus diisi, apalagi kita sudah masuk musim Pemilu. Artinya, nanti mundur situasi anomali lagi,” katanya.

Ia menegaskan, Komisi I akan segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan ini.

Baca Juga :  Motif Waria di Tambun Bekasi Tega Membunuh Gegara Korban Mirip Tamunya

“Kemarin sudah kita tanya progresnya pada Pansel. Ada 16 posisi eselon II dari 48 kandidat masing-masing sudah 3 kandidat, katanya sedang proses perizinan. Nah, ini yang nanti akan kita pertanyakan, sudah turun apa belum dari Kemendagri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi sudah melaksanakan rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel).

“Kita melalui Komisi I sudah rapat. Pansel sudah mengklarifikasi dan dikatakan setiap dinas sudah terpilih 3 orang kandidat dari proses Pansel dan itu dipublis terbuka,” kata dia.

Namun demikian, lanjut dia, yang terpilih satu orang siapa masih tertutup. Pj. Bupati Bekasi harus memberikan surat permohonan untuk pelantikan.

“Hingga saat ini Komisi I belum mengetahui pasti apa kendalanya, sehingga pelantikan pejabat eselon II tersebut belum bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Facebook Comments
Example 120x600