Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Dua pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Al-Qonaah kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Bekasi menetapkan guru ngaji yang juga pemilk Ponpes Al Qonoah berinisial S (52) berikut puteranya mhs (29) sebagai tersangka pelaku poencabulan terhadap sejumlah santriwati di Ponpes tersebut, Senin (30/9/2024)
Hal itu diungkapkan Wakapolres Metro Bekasi AKBP saufi Salamun pada konferensi pers terkait kasus perbuatan asusila oleh guru ngaji sekaligus pemilik Pondok Pesantren Al-Qonaah pada sejumlah santriwati terletak di Kampung Jarakosta Asem Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan beserta dengan barang bukti, dan Jumat kemaren kita sudah olah TKP untuk mengehtahui gambaran sekitar,” kata Saufi Salamun.
Saufi menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum, kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban masih di bawah umur disertai dengan paksaan. Para korban juga dilarang untuk melaporkan atas kejadian asusila tersebut.
“Kasus berawal pada Bulan Agustus tahun 2020, pelaku S membangunkan salah satu santriwati yang sedang tidur sekitar pukul 01:00 wib dini hari, dan melakukan perbuatan asusila dengan memasukan jari kemaluanya, sehingga santriwati merasa ketakutan,” terang Saufi.
AKBP Saufi menyatakan, pihaknya menerima laporan dari tiga korban soal peristiwa itu, namun Polres Metro Bekasi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melaporkan kasus tersebut.
“Kami masih tetap mendalami, apakah memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan. Jika ada perkembangan selanjutnya, nanti kami akan sampaikan lagi kepada para awak media,” katanya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Wakapolres, tersangka diancam tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam tentang Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Undang -Undang perlindungan anak, tersangka terancam hukuman paling Lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.